Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:45 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian:...
Bareskrim Mabes Polri melakukan rekonstruksi penembakan enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Edi Hasibuan turut angkat bicara perihal insiden baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek , beberapa hari lalu. Kata dia, tanpa melihat siapa yang salah siapa yang benar, sulit diterima masyarakat apabila ada warga sipil bersenjata melakukan penyerangan terhadap aparat negara.

"Siapa dia. Warga sipil manapun dia apabila memiliki senjata api tanpa izin itu tidak bisa diterima dan itu adalah bentuk pelanggaran hukum. Penguasaan terhadap senjata api apalagi itu secara ilegal oleh warga sipil, sangat membahayakan masyarakat dan negara, apalagi melakukan penyerangan terhadap aparat negara," ungkap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: #usuttuntaspenembakanLASKARFPI dan #PanggilPaksaRiziq Saling Berebut Trending di Twitter )

Setelah melihat dan menganalisa tahap demi tahap secara rinci rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri dan tentu saja tetap memegang praduga tak bersalah, Edi berpendapat bahwa aparat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sulit dikategorikan melakukan pelanggaran prosedur dan tudingan pelanggaran HAM. Apalagi yang dilawan adalah sekelompok warga sipil bersenjata dan melakukan penyerangan.

"Kami berpendapat tindakan tegas aparat negara membela diri dari serangan warga sipil bersenjata tidak bisa dikategorikan melanggar hukum. Sebaliknya, sesuai aturan yang ada, tindakan penegakan hukum aparat yang wajar dan terukur, jika sudah memenuhi prosedur, tentu saja dilindungi undang-undang," kata Edi.

Edi melanjutkan, melihat rekonstruksi peristiwa bentrokan warga sipil bersenjata dengan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara, tentu ini akan menjadi masukan dan petunjuk yang berharga bagi Komnas HAM dalam memberikan penilaian sebeelum memberikan putusan atas temuannya. (Baca juga: Perang Cuitan, Hastag #AllahWithIBHRS dan #RingkusRijikBasmiFPI trending di Twitter )

"Kita juga minta Polri harus menyelidiki darimana sumber senjata api tersebut dan untuk kepentingan apa mereka memiliki senjata api ilegal itu," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Strategis (Lemkapi) ini.

Sebaiknya, kata Edi, jika Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, tentu tidak bisa dibiarkan. Menurut mantan anggota Kompolnas, negara ini adalah negara hukum, jadi semua berdasarkan hukum.

"Bisa dibayangkan apabila yang berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata itu kemarin adalah warga sipil biasa, tentu aksinya itu akan membuat masyarakat ketakutan," tutupnya. (Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved