Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:58 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen bagi wisatawan yang akan ke bali berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Foto/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster merespons aturan baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru , yaitu kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen. Aturan itu berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga:Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat)
Koster menceritakan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga:Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat)
Koster menceritakan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lihat Juga :