Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:58 WIB
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster merespons aturan baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru , yaitu kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen. Aturan itu berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga:Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat)
Koster menceritakan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru)
Oleh Koster, aturan baru itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Koster mempersilahkan wisatawan berlibur, tapi wajib mematuhi aturan baru tersebut. "Agar semua selamat, termasuk warga yang di sini juga selamat," ujarnya.
"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga:Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat)
Koster menceritakan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru)
Oleh Koster, aturan baru itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Koster mempersilahkan wisatawan berlibur, tapi wajib mematuhi aturan baru tersebut. "Agar semua selamat, termasuk warga yang di sini juga selamat," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda