Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:11 WIB
BANDUNG - Petugas gabungan membubarkan 12.781 kali kerumunan orang selama sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Pembubaran dilakukan karena kerukunan orang melanggar aturan terkait phsycal dan social distancing.
Soal larangan berkerumun ini diatur dalam Pasal 11 Pergub Jabar Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar. "Kami sudah membubarkan kerumunan orang 12.781 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Erlangga mengemukakan, pembubaran kerumunan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19. Kerumunan yang dibubarkan lebih dari lima orang dan bukan peruntukkannya berkerumun. Tindakan pembubaran kerumunan ini paling banyak dilakukan petugas di Kabupaten Karawang.
"Di Kabupaten Karawang, petugas membubarkan 2.052 kali kerumunan orang," ujar Erlangga. Selain membubarkan kerumunan, tutur Erlangga, petugas gabungan juga mengeluarkan 3.637 teguran tertulis terhadap para pelanggar PSBB Jabar. (Baca juga; Angkutan Umum Kembali Beroperasi, Ridwan Kamil Khawatir Corona Merebak Lagi )
Berdasarkan data yang diterima, pemberian blanko paling banyak terjadi di Kabupaten Garut dengan jumlah 990 lembar. Disusul Kota Bandung sebanyak 856 lembar. "Selain tertulis, kami juga melakukan teguran secara lisan kepada 75.804 pelanggar," tutur dia.
Erlangga mengungkapkan, para pelanggar ini rata-rata melakukan pelanggaran tak menggunakan masker, tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tak menggunakan sarung tangan, dan penumpang mobil tidak jaga jarak hingga kendaraan melebihi kapasitas. "Paling banyak pelanggaran itu tidak menggunakan sarung tangan. Jumlahnya mencapai 67.486 pelanggar," ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menilai, selama PSBB diterapkan, jumlah kasus positif COVID-19 menurun. (Baca juga; Bima Arya Waspadai Ledakan Kasus COVID-19 Jelang Idulfitri )
"Saya laporkan sampai tanggal 12 Mei, jumlah pasien di rumah sakit rata-rata sekitar di angka 350-an. Jumlah itu turun dibandingkan rentang di akhir April di sekitar 430 pasien. Jadi di Jabar selama PSBB, jumlah pasien yang dirawat justru turun jumlahnya, bukannya naik, puncaknya terjadi di akhir April," ujar Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).
Kang Emil mengungkapkan, tren kematian akibat Corona juga turun dari semula rata-rata tujuh pasien per hari, sekarang melandai ke angka empat pasien. Sementara, angka kesembuhan naik hampir dua kali lipat dibandingkan angka kematian.
"Evaluasi berikutnya, tingkat penyebaran virus yang sebelum PSBB itu di kecepatan indeks 3 untuk reproduksi Covid sekarang turun menjadi 0,86 turun jauh sekali. Menandakan sebelum PSBB karena banyak orang, mudik belum dilarang, kecepatan penularan meningkat tinggi. Sekarang mudik dilarang PSBB diketatkan sekarang turun indeksnya," pungkas Kang Emil.
Soal larangan berkerumun ini diatur dalam Pasal 11 Pergub Jabar Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar. "Kami sudah membubarkan kerumunan orang 12.781 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Erlangga mengemukakan, pembubaran kerumunan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19. Kerumunan yang dibubarkan lebih dari lima orang dan bukan peruntukkannya berkerumun. Tindakan pembubaran kerumunan ini paling banyak dilakukan petugas di Kabupaten Karawang.
"Di Kabupaten Karawang, petugas membubarkan 2.052 kali kerumunan orang," ujar Erlangga. Selain membubarkan kerumunan, tutur Erlangga, petugas gabungan juga mengeluarkan 3.637 teguran tertulis terhadap para pelanggar PSBB Jabar. (Baca juga; Angkutan Umum Kembali Beroperasi, Ridwan Kamil Khawatir Corona Merebak Lagi )
Berdasarkan data yang diterima, pemberian blanko paling banyak terjadi di Kabupaten Garut dengan jumlah 990 lembar. Disusul Kota Bandung sebanyak 856 lembar. "Selain tertulis, kami juga melakukan teguran secara lisan kepada 75.804 pelanggar," tutur dia.
Erlangga mengungkapkan, para pelanggar ini rata-rata melakukan pelanggaran tak menggunakan masker, tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tak menggunakan sarung tangan, dan penumpang mobil tidak jaga jarak hingga kendaraan melebihi kapasitas. "Paling banyak pelanggaran itu tidak menggunakan sarung tangan. Jumlahnya mencapai 67.486 pelanggar," ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menilai, selama PSBB diterapkan, jumlah kasus positif COVID-19 menurun. (Baca juga; Bima Arya Waspadai Ledakan Kasus COVID-19 Jelang Idulfitri )
"Saya laporkan sampai tanggal 12 Mei, jumlah pasien di rumah sakit rata-rata sekitar di angka 350-an. Jumlah itu turun dibandingkan rentang di akhir April di sekitar 430 pasien. Jadi di Jabar selama PSBB, jumlah pasien yang dirawat justru turun jumlahnya, bukannya naik, puncaknya terjadi di akhir April," ujar Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).
Kang Emil mengungkapkan, tren kematian akibat Corona juga turun dari semula rata-rata tujuh pasien per hari, sekarang melandai ke angka empat pasien. Sementara, angka kesembuhan naik hampir dua kali lipat dibandingkan angka kematian.
"Evaluasi berikutnya, tingkat penyebaran virus yang sebelum PSBB itu di kecepatan indeks 3 untuk reproduksi Covid sekarang turun menjadi 0,86 turun jauh sekali. Menandakan sebelum PSBB karena banyak orang, mudik belum dilarang, kecepatan penularan meningkat tinggi. Sekarang mudik dilarang PSBB diketatkan sekarang turun indeksnya," pungkas Kang Emil.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda