Sidang DKPP-RI, KPU Lutra Optimistis Namanya Direhabilitasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 04:00 WIB
Suasana sidang DKPP-RI yang mendudukkan Lima komisoner KPU Lutra atas dugaan pelanggaran KEPP di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020). Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - KPU Luwu Utara (Lutra) optimistis tidak dijatuhi sanksi dalam kasus yang tengah berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Mereka yakin namanya akan direhabilitasi.

"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra, Hayu Vandy. (Baca Juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik)



Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020). Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selalu Ketua KPU Lutra, Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra. (Baca Juga: Taufan Sanjung Petahana Golkar di Pilkada Lutim-Lutra: Pemimpin yang Sukses)

Para teradu diduga telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon). Selain itu, para Teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!