Sidang DKPP-RI, KPU Lutra Optimistis Namanya Direhabilitasi
Selasa, 15 Desember 2020 - 04:00 WIB
MAKASSAR - KPU Luwu Utara (Lutra) optimistis tidak dijatuhi sanksi dalam kasus yang tengah berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Mereka yakin namanya akan direhabilitasi.
"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra, Hayu Vandy. (Baca Juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik)
Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020). Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selalu Ketua KPU Lutra, Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra. (Baca Juga: Taufan Sanjung Petahana Golkar di Pilkada Lutim-Lutra: Pemimpin yang Sukses)
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon). Selain itu, para Teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/ IX/2020. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum.
Syamsul dkk katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Dalam sidang, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 sampai 11 September 2020. Untuk Pilkada Lutra, tahapan ini berlangsung pada 4- 10 September 2020. Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan Hayu selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit. Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh. (Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tidak Ada Klaster Penularan COVID-19 di Pilkada Serentak)
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini. “Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara atas nama Muh Thahar Rum,” ungkapnya.
Syamsul menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 sampai 12 September 2020. Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 sampai 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” tandas Syamsul. Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof Ma’ruf Hafidz Fatmawati dari unsur KPU dan Azri Yusuf dari unsur Bawaslu.
"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra, Hayu Vandy. (Baca Juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik)
Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020). Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selalu Ketua KPU Lutra, Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra. (Baca Juga: Taufan Sanjung Petahana Golkar di Pilkada Lutim-Lutra: Pemimpin yang Sukses)
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon). Selain itu, para Teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/
Syamsul dkk katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Dalam sidang, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 sampai 11 September 2020. Untuk Pilkada Lutra, tahapan ini berlangsung pada 4- 10 September 2020. Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan Hayu selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit. Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh. (Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tidak Ada Klaster Penularan COVID-19 di Pilkada Serentak)
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini. “Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara atas nama Muh Thahar Rum,” ungkapnya.
Syamsul menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 sampai 12 September 2020. Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 sampai 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” tandas Syamsul. Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof Ma’ruf Hafidz Fatmawati dari unsur KPU dan Azri Yusuf dari unsur Bawaslu.
(nic)
tulis komentar anda