Panitia Khusus V DPRD Laporkan Pembahasan Raperda Pembentukan OPD Pangandaran

Senin, 14 Desember 2020 - 20:05 WIB
Sekretaris Panitia Khusus V DPRD Citra Pitriyami.
PANGANDARAN - Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin, (14/12/2020).

Sekretaris Panitia Khusus V DPRD Citra Pitriyami mengatakan, agenda pembahasan tersebut merupakan perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31/2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. "Kami bekerja selama 14 hari sejak (12/10/2020) hingga (28/10/2020) dan ada penambahan waktu pembahasan hingga (11/12/2020)," kata Citra.

Citra menambahkan, dalam sistem hukum nasional, Perda memiliki kekuatan hukum sesuai hirarki Peraturan dan Undang Undang sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 12/2011. "Pada Undang Undang Nomor 12/2011 memaparkan asas -asas dan materi muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan dan Undang Undang diatasnya," tambah Citra.



Citra menjelaskan, dalam penyusunan Raperda pihak Pansus V DPRD telah melaksanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh Undang Undang. "Perda harus dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, secara efektif dalam rangka kesatuan sistem hukum nasional," jelasnya.

Dipaparkan Citra, Pansus V DPRD menggelar rapat internal sebagai dasar dalam penyusunan jadwal pembahasan. "Kami Pansus V DPRD juga menggelar rapat dengan SKPD untuk memperoleh masukan yang perlu dipertimbangkan terkait nomenklatur instansi/lembaga organisasi, jumlah kebutuhan bidang dan seksi," paparnya.

Hasil kesepakatan, pimpinan DPRD Pangandaran ada perubahan nomenklatur yang semula Dinas Arsip Dan Perpustakaan Dan Kearsipan tipe B menyelenggarakan urusan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content