2 Pria Terciduk Bawa Sabu dalam Nasi Bungkus untuk Tahanan
Senin, 14 Desember 2020 - 18:48 WIB
MEDAN - Dua pria, Farhan dan Feri, warga Kota Medan, Sumatera Utara , ditangkap di pos penjagaan Polrestabes Medan saat hendak membesuk salah satu tahanan, Senin (14/12/2020).
Keduanya ditangkap karena dari sebungkus nasi yang mereka bawa ditemukan satu paket sabu seberat dua gram. Kedua tersangka farhan dan feri, nekat membawa sabu karena diiming-imingin upah uang dengan sabu. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Penangkapan itu berawal atas kecurigaan petugas dari gerak-geriknya yang mencurigakan saat diperiksa, petugas mendapatkan sabu seberat 1.7 gram dalam bungkusan nasi padang. Guna proses penyidikan lanjutan, keduanya kemudian dibawa ke Satnarkoba Polrestabes Medan, guna mengungkap dari mana keduanya mendapatkan narkoba. (Baca Juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres)
Kanit 1 Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berupaya menyelundupkan narkoba ke rumah tahanan Polrestabes Medan, atas perintah seorang tahanan kasus narkoba yang memang dikenal kedua pelaku.
Kedua pelaku juga disinyalir merupakan bagian dari sindikat sang tahanan tersebut, saat sang tahanan masih bebas berkeliaran menjadi bandar narkoba. “Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan narkoba di bagian bawah nasi agar tidak terlihat petugas,” katanya. (Baca Juga: Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu di Medan Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Ditembak)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang – undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya ditangkap karena dari sebungkus nasi yang mereka bawa ditemukan satu paket sabu seberat dua gram. Kedua tersangka farhan dan feri, nekat membawa sabu karena diiming-imingin upah uang dengan sabu. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Penangkapan itu berawal atas kecurigaan petugas dari gerak-geriknya yang mencurigakan saat diperiksa, petugas mendapatkan sabu seberat 1.7 gram dalam bungkusan nasi padang. Guna proses penyidikan lanjutan, keduanya kemudian dibawa ke Satnarkoba Polrestabes Medan, guna mengungkap dari mana keduanya mendapatkan narkoba. (Baca Juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres)
Kanit 1 Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berupaya menyelundupkan narkoba ke rumah tahanan Polrestabes Medan, atas perintah seorang tahanan kasus narkoba yang memang dikenal kedua pelaku.
Kedua pelaku juga disinyalir merupakan bagian dari sindikat sang tahanan tersebut, saat sang tahanan masih bebas berkeliaran menjadi bandar narkoba. “Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan narkoba di bagian bawah nasi agar tidak terlihat petugas,” katanya. (Baca Juga: Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu di Medan Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Ditembak)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang – undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(nic)
tulis komentar anda