1.100 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 188 Ditutup Sementara

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:15 WIB
Mereka tersebar di lima wilayah masing-masing sebanyak 161 perusahaan di Jakarta Pusat, 136 di Jakarta Selatan, 132 di Jakarta Utara, 133 di Jakarta Timur, 77 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan. "Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," katanya. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)

Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi tim akan kembali melayangkan surat. Apabila ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," jelasnya. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!