1.100 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 188 Ditutup Sementara
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:15 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sebanyak 1.100 perusahaan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Dari jumlah itu sebanyak 188 ditutup sementara lantaran bukan perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Selasa (12/5/2020) tercatat ada 1.100 perusahaan yang melanggar dan 188 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Sebanyak 188 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah, masing-masing 32 di Jakarta Pusat, 45 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 di Jakarta Selatan. "Sanksninya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (13/4/2020). (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 643 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 269 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Selasa (12/5/2020) tercatat ada 1.100 perusahaan yang melanggar dan 188 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Sebanyak 188 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah, masing-masing 32 di Jakarta Pusat, 45 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 di Jakarta Selatan. "Sanksninya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (13/4/2020). (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 643 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 269 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Lihat Juga :