Jelang Natal, LP Narkotika Pematangsiantar Usulkan 63 WBP Dapat Remisi

Senin, 14 Desember 2020 - 11:14 WIB
Warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya mengikuti pelatihan bercocok tanam. Foto/Ist
SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya, Kabupaten Simalungun, mengusulkan sebanyak 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan memperoleh remisi hari besar keagamaan Natal.

Kepala LP Narkotika Kelas II Pematangsiantar EP Prayer Manik mengatakan, WBP yang dinilai berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian lainnya diusulkan memperoleh remisi Natal antara 1 bulan hingga 2 bulan.

"Pengurangan hukuman bagi warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsianar atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal," ujar Manik, Senin (14/12/2020).

(Baca juga: Sembunyikan Sabu di Ban Serep Angkot dan Boneka, Pengedar Narkoba Didor Polisi)

Dia menambahkan, sebanyak 45 warga binaan juga diusulkan pengurangan hukuman 1 bulan, 15 orang pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 3 orang pengurangan hukuman 2 bulan.



(Baca juga: Pilkada Medan Diprediksi Tak Berujung ke MK)

Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan Kepala LP Lubuk Pakam itu mengatakan, selain remisi pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada warga binaan. "Diharapkan setelah bebas mereka memiliki ketrampilan mengolah lahan pertanian," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More