Jelang Natal, LP Narkotika Pematangsiantar Usulkan 63 WBP Dapat Remisi
Senin, 14 Desember 2020 - 11:14 WIB
Warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya mengikuti pelatihan bercocok tanam. Foto/Ist
SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya, Kabupaten Simalungun, mengusulkan sebanyak 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan memperoleh remisi hari besar keagamaan Natal.
Kepala LP Narkotika Kelas II Pematangsiantar EP Prayer Manik mengatakan, WBP yang dinilai berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian lainnya diusulkan memperoleh remisi Natal antara 1 bulan hingga 2 bulan.
"Pengurangan hukuman bagi warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsianar atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal," ujar Manik, Senin (14/12/2020).
(Baca juga: Sembunyikan Sabu di Ban Serep Angkot dan Boneka, Pengedar Narkoba Didor Polisi)
Kepala LP Narkotika Kelas II Pematangsiantar EP Prayer Manik mengatakan, WBP yang dinilai berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian lainnya diusulkan memperoleh remisi Natal antara 1 bulan hingga 2 bulan.
"Pengurangan hukuman bagi warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsianar atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal," ujar Manik, Senin (14/12/2020).
(Baca juga: Sembunyikan Sabu di Ban Serep Angkot dan Boneka, Pengedar Narkoba Didor Polisi)
Lihat Juga :