Sembunyikan Sabu di Ban Serep Angkot dan Boneka, Pengedar Narkoba Didor Polisi

Senin, 14 Desember 2020 - 10:50 WIB
loading...
Sembunyikan Sabu di Ban Serep Angkot dan Boneka, Pengedar Narkoba Didor Polisi
Dua tersangka diduga pengedar narkoba seorang diantaranya ditembak Satuan Reserse Narkotika Polresta Pematangsiantar. Foto/Ist
A A A
PEMATANGSIANTAR - Pengedar narkoba jenis sabu terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Pematangsiantar.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP David Sinaga mengatakan, tersangka T (30), warga kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terpaksa ditembak kaki kanannya karena berupaya kabur saat polisi melakukan pengembangan.

Boy mengatakan, tersangka ditangkap saat menumpang angkot melintas di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

"Saat polisi menggeledah tidak ditemukan barang bukti. Namun, kepada polisi tersangka mengaku menyimpan di ban serap di dalam angkot. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 55 paket narkotika jenis shabu-shabu ," ujar Boy, Senin (14/12/2020).

Boy menambahkan, kepada polisi tersangka T mengaku masih menyimpan narkoba di rumah rekannya berinisial H dan kemudian ditemukan 8 paket narkotika yang disembunyikan di boneka Doraemon.

(Baca juga: Jembatan Amblas, Pengendara Motor Jatuh ke Sungai, Satu Hilang Terbawa Arus)

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka S yang diduga merupakan bagian jaringan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka T.

"Dari kediaman S di Kecamatan Tapian Dolok disita 11 paket narkotika sehingga total barang bukti seluruhnya dari jaringan tersangka T berjumlah 74 paket dengan berat total sekitar 35,50 gram sabu," ujar Boy.

(Baca juga: Mogok Makan, Ibu yang Membunuh 3 Anak Kandungnya Meninggal di RSUD)

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar AKP David Sinaga menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan komplotan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka T dan S.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)