Stok Melimpah, Penyaluran Pupuk Subsidi Pusri Lampaui Permentan

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:03 WIB
Dengan jumlah tersebut, kata Soerjo, kinerja PT Pusri dalam menyalurkan pupuk urea bersubsidi telah melampaui ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2020 yang mencapai 105 persen dan 104 persen dalam penyaluran NPK Subsidi.

"Untuk pupuk urea bersubsidi penyalurannya terdapat di sebagian pulau Sumatera dan Jawa, seperti Sumsel, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," jelasnya.

Sementara untuk penyaluran pupuk NPK bersubsidi, kata Soerjo, meliputi Sumsel, Jambi yang meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi.

Walaupun saat ini Palembang sedang mempersiapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tidak mempengaruhi kinerja Pusri dalam mendistribuskan pupuk bersubsidi hingga ke tangan petani, dan memastikan stok pupuk aman.

Terkait ketersediaan stok pupuk di gudang penyimpanan, Soerjo mengatakan bahwa jumlah stok pupuk aman, sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk bersubsidi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!