Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
Senin, 14 Desember 2020 - 07:58 WIB
Menurut Sri apa yang dikerjakan Bambang selaku Ketua Bawaslu kabupaten sesuai kewenangan dan porsi tugas yang dimilikinya.
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Lihat Juga :