'Mokong' Saat PSBB di Kota Malang, Siap-siap Dikarantina 14 Hari

Rabu, 13 Mei 2020 - 07:58 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata saat memeriksa para peserta balap liar. Foto/Dok. Humas Polresta Malang Kota
MALANG - Tindakan tegas disiapkan Polresta Malang Kota, untuk para pelanggar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Malang Raya, untuk memutus rantai penularan COVID-19.

(Baca juga: Lawan COVID-19, PSBB di Malang Raya Mulai Dilaksanakan Sabtu Ini? )

PSBB di Malang Raya, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Saat ini berbagai persiapan juga dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya.



Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengusulkan untuk pemberlakuan jam malam, dan pemberlakuan titik pantau di setiap pintu masuk kota. "Jam malam akan diberlakukan di atas pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan jam malam tentunya akan diberlakukan tidakan persuasif dan tidakan tegas. "Tindakan tegas akan kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB," imbuhnya.

Setiap pelaksanaan patroli jam malam, petugas gabungan akan membawa peralatan rapid test. Mereka yang masih berkeliaran di tengah jam malam dan terjaring operasi jam malam, maka langsung menjalani rapid test.

Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, bagi yang hasil rapid testnya rekatif, maka akan ditindak lanjuti dengan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Sementara bagi yang rapid testnya negatif, maka akan disiapkan ruang karantina selama 14 hari.

Selain itu, Polresta Malang Kota juga menyiagakan sejumlah titik pantau, yang dijadikan tempat pemeriksaan aktivitas kendaraan dari luar wilayah Malang Raya. Kendaraan yang masuk dan keluar akan diperiksa secara seksama, apabila tidak berkepentingan, maka akan diminta untuk balik kanan.

Petugas yang dikerahkan dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Malang juga tidak main-masin. Ada sekitar 1.000 personel gabungan, terdiri dari Polri, TNI, dan petugas dari Pemkot Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, menurut informasi yang diterimanya dari Pemprov Jatim, PSBB di Malang Raya ini akan diberlakukan mulai Sabtu (16/5/2020), tentunya terlebih dahulu akan dilakukan persiapan teknis dan sosialisasi ke masyarakat.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content