'Mokong' Saat PSBB di Kota Malang, Siap-siap Dikarantina 14 Hari

Rabu, 13 Mei 2020 - 07:58 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata saat memeriksa para peserta balap liar. Foto/Dok. Humas Polresta Malang Kota
MALANG - Tindakan tegas disiapkan Polresta Malang Kota, untuk para pelanggar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Malang Raya, untuk memutus rantai penularan COVID-19.

(Baca juga: Lawan COVID-19, PSBB di Malang Raya Mulai Dilaksanakan Sabtu Ini? )



PSBB di Malang Raya, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Saat ini berbagai persiapan juga dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengusulkan untuk pemberlakuan jam malam, dan pemberlakuan titik pantau di setiap pintu masuk kota. "Jam malam akan diberlakukan di atas pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan jam malam tentunya akan diberlakukan tidakan persuasif dan tidakan tegas. "Tindakan tegas akan kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB," imbuhnya.

Setiap pelaksanaan patroli jam malam, petugas gabungan akan membawa peralatan rapid test. Mereka yang masih berkeliaran di tengah jam malam dan terjaring operasi jam malam, maka langsung menjalani rapid test.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!