Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 12 Desember 2020 - 02:30 WIB
Dari pertemun itu, pentolan FPI tersebut memaparkan bahwa penyidik dari Polda Metro ingin pemeriksaan dipercepat. Di situlah kuasa hukum Habib Rizieq meminta surat panggilan tersangka, namun tak diberikan. (Baca juga; Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Didampingi Pengacara Tanpa Pengawalan Berlebihan )

“Penyidik agak keberatan mengeluarkan surat tersebut dan terjadi kesepakatan. Dan bagaimana supaya Habib lebih cepat ke Polda Metro Jaya. Jadi artinya mereka enggak mau melanggar komitmen juga karena memang tanggal 14 Desember siap diperiksa,” ucap Habib Rizieq.

“Kita katakan melalui pengacara kami bukan orang yang suka ingkar janji, dan mengingkari komitmen yang ada. Tapi karena memang Polda Metro meminta lebih cepat lebih baik saya terima,” tambahnya.

Karena itulah, dia akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12/2020) pagi. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan. “Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insyallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insyaallah,” bebernya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!