Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 12 Desember 2020 - 02:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut ketika Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut ketika Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebab sebelumnya statusnya adalah masih sebagai saksi dan belum menjalani pemeriksaan.

“Kami pada hari Kamis 10 Desember 2020 secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya, para pengacara terkejut dan karena dua panggilan sebelum itu saya masih berstatus sebagai saksi dan itupun belum diperiksa. (Karena) rencana pemeriksan tanggal 14 Desember Senin mendatang,” ungkapnya dalam sebuah video dikanal YouTube Front TV sebagaimana dilihat, Sabtu (12/12/2020) dini hari.



Setelah mendapatkan pengumuman yang mengejutkan dirinya, pada hari Jumat 11 Desember 2020 dirinya langsung kembali mengirimkan kuasa hukum untuk bertemu dengan para penyidik dari Polda Metro Jaya. (Baca juga; Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari dan Sembunyi dari Panggilan Polisi )

“Ditanyakan para pengacara komitmen tanggal 14 Desember hari Senin, apa itu batal atau gimana? Dan saya pribadi berpegang pada komitmen karena kita ini ustad, Dai, bergerak dibidang agama tidak layak kalau kami membatalkan perjanjian atau suatu komitmen,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!