Ditahan KPK Akibat Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Cawabup OKU Menang Pilkada
Jum'at, 11 Desember 2020 - 23:57 WIB
PALEMBANG - Johan Anuar, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) yang merupakan calon petahana, dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana lahan TPU saat Johan menjabat Ketua DPRD OKU.
(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )
Menurut komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amra Muslimin, selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih oleh KPU nantinya. "Setelah putusan final dan mengikat baru di berlaku pasal syarat calon," katanya.
Dijelaskan Amra, terkait nantinya belum ada putusan final apakah Johan bisa tetap dilantik pada Februari 2021 nanti, itu sudah ranah menteri dalam negeri bukan KPU. "KPU hanya sampai penetapan calon terpilih , dan beberapa daerah pilkada sebelumnya, ada yang di lantik di lapas," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, jika sesuai aturan yang ada pihaknya akan melakukan rekapitulasi sekitar seminggu, dan dilanjutkan penetapan pasangan calon terpilih pilkada OKU pada akhir bulan Desember.
"Kita akan menetapkan pasangan calon terpilih sekitar 18 hingga 20 Desember mendatang jika tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi jika ada gugatan bisa diakhir Desember atau awal Januari 2021," jelasnya.
(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )
Naning menyebutkan, status Johan Anuar saat ini memang sebagai Cawabup OKU, namun ia juga wabup hingga Februari 2021. "Jadi kalau tidak ada kekuatan hukum tetap atau final dari pengadilan, maka hak-haknya sebagai calon tetap ada, termasuk untuk dilantik pada Februari 2021 mendatang," pungkasnya.
(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )
Menurut komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amra Muslimin, selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih oleh KPU nantinya. "Setelah putusan final dan mengikat baru di berlaku pasal syarat calon," katanya.
Dijelaskan Amra, terkait nantinya belum ada putusan final apakah Johan bisa tetap dilantik pada Februari 2021 nanti, itu sudah ranah menteri dalam negeri bukan KPU. "KPU hanya sampai penetapan calon terpilih , dan beberapa daerah pilkada sebelumnya, ada yang di lantik di lapas," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, jika sesuai aturan yang ada pihaknya akan melakukan rekapitulasi sekitar seminggu, dan dilanjutkan penetapan pasangan calon terpilih pilkada OKU pada akhir bulan Desember.
"Kita akan menetapkan pasangan calon terpilih sekitar 18 hingga 20 Desember mendatang jika tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi jika ada gugatan bisa diakhir Desember atau awal Januari 2021," jelasnya.
(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )
Naning menyebutkan, status Johan Anuar saat ini memang sebagai Cawabup OKU, namun ia juga wabup hingga Februari 2021. "Jadi kalau tidak ada kekuatan hukum tetap atau final dari pengadilan, maka hak-haknya sebagai calon tetap ada, termasuk untuk dilantik pada Februari 2021 mendatang," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda