Perusahaan di Cimahi Belum Ada yang Minta Penangguhan UMK Tahun 2021
Sabtu, 12 Desember 2020 - 05:47 WIB
BANDUNG BARAT - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, belum ada perusahaan di Cimahi yang meminta penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Itu menandakan jika UMK 2021 yang ditetapkan Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun buruh yang ada di Kota Cimahi. "UMK yang sudah ditetapkan tidak ada penolakan dan penangguhan. Semua menerima dan tinggal dilaksanakan," ucapnya, Jumat (11/12/2020).
Dirinya meminta agar semua perusahaan di Cimahi menjalankan ketetapan tersebut mulai Januari 2021. Pihaknya juga akan segera melakukan sosialisasi terkait UMK ini agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya. "Walapun pandemi COVID-19, sosialisasi harus dilakukan. Caranya bisa secara daring dengan zoom meeting agar protokol kesehatan tetap terjaga," imbuhnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi meminta, Pemkot Cimahi segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang sudah ditetapkan gubernur atas dasar rekomendasi Wali Kota Cimahi. (Baca: Pegawai Positif COVID-19, Kantor PA dan PN Banyuwangi Tutup Sementara).
Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100% pekerjanya full bekerja. "Meski pekerja belum bekerja normal, aturan UMK 2021 tetap harus dilaksanakan. Sebab kenaikan 3,27% itu sudah atas kesepakatan bersama," tandasnya.
Seperti diketahui UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Itu menandakan jika UMK 2021 yang ditetapkan Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun buruh yang ada di Kota Cimahi. "UMK yang sudah ditetapkan tidak ada penolakan dan penangguhan. Semua menerima dan tinggal dilaksanakan," ucapnya, Jumat (11/12/2020).
Dirinya meminta agar semua perusahaan di Cimahi menjalankan ketetapan tersebut mulai Januari 2021. Pihaknya juga akan segera melakukan sosialisasi terkait UMK ini agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya. "Walapun pandemi COVID-19, sosialisasi harus dilakukan. Caranya bisa secara daring dengan zoom meeting agar protokol kesehatan tetap terjaga," imbuhnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi meminta, Pemkot Cimahi segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang sudah ditetapkan gubernur atas dasar rekomendasi Wali Kota Cimahi. (Baca: Pegawai Positif COVID-19, Kantor PA dan PN Banyuwangi Tutup Sementara).
Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100% pekerjanya full bekerja. "Meski pekerja belum bekerja normal, aturan UMK 2021 tetap harus dilaksanakan. Sebab kenaikan 3,27% itu sudah atas kesepakatan bersama," tandasnya.
Seperti diketahui UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
(nag)
tulis komentar anda