Larikan Gadis Cantik Berusia 15 Tahun untuk Disetubuhi, Pria Musi Rawas Dibekuk Polisi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 16:09 WIB
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 9 Desember 2020.

Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

(Baca juga: Baru Sembuh Dari COVID-19, Wali Kota dan Sekda Kota Malang Bersepeda Tinjau Proyek Strategis )

Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!