Bejat! Pria Ini Pamer Kemaluan dan Onani di Depan Anak-anak Perempuan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 09:52 WIB
(Baca juga: Remaja Putri Ini Nekat Kabur Usai Dengar Kata Booking Rp15 Juta )

"Aksi dari tersangka yaitu ekshibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum," tambah Iptu Welliwanto Malau.

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44. Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!