Pria di Makassar Dievakuasi Setelah Dituduh Hamili Anak Tirinya Sendiri
Kamis, 10 Desember 2020 - 17:22 WIB
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tallo mengevakuasi seorang pria berinisial P, (50), usai dituduh warga setempat melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Kapolsek Tallo , Kompol Saharuddin mengatakan P dituduh oleh oknum Ketua RT di lingkungan Kelurahan Pannampu. Namun ketika dikonfrontir keterangan istri P, berbeda bahkan menepis tudingan tersebut.
"Jadi yang bersangkutan disebut menghamili anak tirinya inisial N. Ibu kandung atau istri lelaki P ini menepis tuduhan tetangganya dalam hal ini ibu RT biasa dipanggil Ce'do," kata Saharuddin, Kamis (10/12/2020).
Dirinya menjelaskan, ribut-ribut ini terjadi pada Rabu, (9/12/2020), sekitar pukul 16.30 Wita. Saharuddin mengatakan anak buahnya yang mendapat ada upaya main hakim sendiri di Kelurahan Pannampu itu pun bergerak mengevakuasi P.
Saharuddin mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami N. Gadis 13 tahun itu disebut dihamili oleh ayah tirinya, P.
"Anak itu disebut hamil empat bulan , sama ini Ibu RT. tapi kami masih mencari keberadaan N. Untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. Kita masih cari itu," papar perwira satu bunga ini.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tallo , Iptu Hakim mengaku dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan. P disebutkan berkisruh dengan ketua RT setempat, ihwal hubungan asmara antar N dan salah satu keluarga Ce'do.
"Jadi maksud dan tujuan ketua RT membuat kabar begitu. Untuk keluarga P ini pindah dari sana. Keluarga ketua RT punya hubungan dengan anak tiri P, tapi tidak direstui. Intinya itu berselisih paham dengan ibu RT," papar Hakim.
Dilanjutkan Hakim, sampai saat ini belum ada laporan resmi ke pihaknya. Namun P masih berada di Mapolsek Tallo , untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi bukan dilakukan penangkapan. Dia (P) menitip diri di Polsek. Proses lanjutnya masih kita kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual itu. Anak tirinya juga masih kita cari, sambil koordinasi dengan ibunya atau istri P," pungkasnya.
Kapolsek Tallo , Kompol Saharuddin mengatakan P dituduh oleh oknum Ketua RT di lingkungan Kelurahan Pannampu. Namun ketika dikonfrontir keterangan istri P, berbeda bahkan menepis tudingan tersebut.
"Jadi yang bersangkutan disebut menghamili anak tirinya inisial N. Ibu kandung atau istri lelaki P ini menepis tuduhan tetangganya dalam hal ini ibu RT biasa dipanggil Ce'do," kata Saharuddin, Kamis (10/12/2020).
Dirinya menjelaskan, ribut-ribut ini terjadi pada Rabu, (9/12/2020), sekitar pukul 16.30 Wita. Saharuddin mengatakan anak buahnya yang mendapat ada upaya main hakim sendiri di Kelurahan Pannampu itu pun bergerak mengevakuasi P.
Saharuddin mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami N. Gadis 13 tahun itu disebut dihamili oleh ayah tirinya, P.
"Anak itu disebut hamil empat bulan , sama ini Ibu RT. tapi kami masih mencari keberadaan N. Untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. Kita masih cari itu," papar perwira satu bunga ini.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tallo , Iptu Hakim mengaku dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan. P disebutkan berkisruh dengan ketua RT setempat, ihwal hubungan asmara antar N dan salah satu keluarga Ce'do.
"Jadi maksud dan tujuan ketua RT membuat kabar begitu. Untuk keluarga P ini pindah dari sana. Keluarga ketua RT punya hubungan dengan anak tiri P, tapi tidak direstui. Intinya itu berselisih paham dengan ibu RT," papar Hakim.
Baca Juga
Dilanjutkan Hakim, sampai saat ini belum ada laporan resmi ke pihaknya. Namun P masih berada di Mapolsek Tallo , untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi bukan dilakukan penangkapan. Dia (P) menitip diri di Polsek. Proses lanjutnya masih kita kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual itu. Anak tirinya juga masih kita cari, sambil koordinasi dengan ibunya atau istri P," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda