Polresta Banyumas Amankan Belasan Karung Petasan

Rabu, 13 Mei 2020 - 00:30 WIB
"Modusnya, pelaku membeli bahan mercon yg sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium, dan bubuk brown di wilayah Tegal. Selanjutnya pelaku membuat mercon di rumahnya di wilayah Purbalingga dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli," tutur Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari KR adalah 9 karung berisi 130 renteng petasan (1 renteng isi 48 petasan gulung) dan 1 (satu) unit kendaraan R4 Suzuki Futura warna merah bernopol G 8533 E.

Menurut AKP Berry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut. "Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!