Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Kegiatan Malam Tahun Baru

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:03 WIB
Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan, hingga mendisiplinkan para pengunjungnya dengan menaati protokol kesehatan.

Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata juga harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. (Baca juga: Siap Edar Malam Tahun Baru, Ratusan Pil Ekstasi Disita di Balikpapan )

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!