Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Ketahuan Tak Lapor RT dan RW
Rabu, 09 Desember 2020 - 10:55 WIB
“Lho ditugasi, tapi kamu harus lapor ke RT dan RW. Ini Bengawan Solo lho. Ada aturannya kok. Kamu dari mana? Kudus lagi. Kamu enggak lapor sama sekali,” tegas Rudy.
Wali Kota menegaskan, tanpa lapor ke RT dan RW itu namanya ilegal. “Saya enggak boleh lah, karena pandemi (COVID-19) sedang luar biasa. Siapa tahu mereka bawa virus, saya kan perlu antisipasi warga saya,” tandas Rudy.
Sementara itu, Djoko Heru Angkoso mengaku hanya ditugaskan sebagai saksi dari tim paslon yang didukungnya, yakni pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). Pihaknya juga menyertakan surat rapid test tertanggal 3 Desember 2020 lalu.
Dia juga sempat menyampaikan maaf kepada Wali Kota Solo. Selain itu, saksi juga mengaku tidak mendapat arahan dari timses paslon Bajo untuk lapor ketua RT dan RW.
(shf)
Lihat Juga :