Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Ketahuan Tak Lapor RT dan RW
Rabu, 09 Desember 2020 - 10:55 WIB
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengusir saksi salah satu pasangan calon (paslon) di TPS karena berasal dari luar kota dan tanpa memberi tahu RT dan RW. Foto/iNews TV/Wahyu Endro
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengusir saksi salah satu pasangan calon (paslon) di TPS tempatnya mencoblos. Saksi paslon tersebut diminta keluar karena berasal dari luar kota dan kehadirannya tanpa memberi tahu RT dan RW setempat.
Rudy mengusir saksi salah satu paslon usai melakukan pencoblosan di TPS 018 Pucang Sawit, RW 9 Kecamatan Jebres, rabu (9/12/2020) pagi. Saksi paslon tersebut diminta berpindah dari TPS.
(Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Pakai Masker)
Emosi wali kota meledak ketika mengetahui saksi paslon tersebut berasal dari luar kota, yakni Kudus. Selain itu alasan wali kota meminta saksi menjauh dari posisi semula karena saksi tersebut selama 1 x 24 jam tidak melapor ke ketua RT maupun RW.
(Baca juga: Sultan HB X Minta Pemenang Pilkada Jangan Sombong, yang Kalah Tidak Iri)
Rudy mengusir saksi salah satu paslon usai melakukan pencoblosan di TPS 018 Pucang Sawit, RW 9 Kecamatan Jebres, rabu (9/12/2020) pagi. Saksi paslon tersebut diminta berpindah dari TPS.
(Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Pakai Masker)
Emosi wali kota meledak ketika mengetahui saksi paslon tersebut berasal dari luar kota, yakni Kudus. Selain itu alasan wali kota meminta saksi menjauh dari posisi semula karena saksi tersebut selama 1 x 24 jam tidak melapor ke ketua RT maupun RW.
(Baca juga: Sultan HB X Minta Pemenang Pilkada Jangan Sombong, yang Kalah Tidak Iri)
Lihat Juga :