KPU Karawang Siapkan Bilik Isolasi Bagi Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:46 WIB
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyiapkan bilik isolasi di setiap TPS (tempat pemungutan suara) jika ditemukan ada pemilih dengan suhu tubuh di atas normal atau di atas 37,5 derajat.
Pemilih dengan suhu tubuh diatas normal itu akan diarahkan ke bilik isolasi saat pencoblosan. Bilik isolasi ini disiapkan untuk memastikan setiap TPS aman dari penularan COVID-19.
"Kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk semua TPS saat hari pencoblosan. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat. Selain itu kami juga menyiapkan tempat sampah khusus atau sampah medis di TPS." kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (8/12/20).
Menurut Miftah Farid,masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya harus memperhatikan beberapa hal yang harus dlaksanakan seperti sebelum memasuki TPS, pemilih akan diminta untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, pemilih akan dilakukan pengecekan masker. Masker yang digunakan harus memenuhi standar prokes dan tidak berlogo pasangan calon bupati/wakil bupati.
Jika tidak memenuhi syarat atau pun tidak membawa masker, maka pemilih akan diberikan masker oleh petugas KPU, setelah itu pemilih diberikan sarung tangan. "kalau semua tahapan itu dilalui maka tahap selanjutnya akan dilakukan pengecekan suhu tubuh," katanya. (Baca: PWI Lampung Utara Salurkan Bantuan ke Ponpes dan Panti Asuhan).
Miftah Farid mengatakan, setiap TPS terdiri dari 3 bilik suara untuk melayani pemilih. Dua bilik suara untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan satu bilik untuk mereka memiliki suhu tubuh diatas normal. "Jadi kalau ada pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas normal boleh memilih di bilik isolasi yang kami sediakan. Saat pencoblosan kita sediakan satu paku saja," katanya.
Terkait dengan tempat sampah medis, Miftah Farid mengatakan, setiap KPPS diminta agar memisahkan sampah protokol kesehatan pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas normal.
Kemudian kalau memang memungkinkan sampah tersebut bisa langsung dibakar. " Tidak boleh sampah prokes itu terpapar kemana-mana jadi harus dikumpulkan secara khusus kemudian dibakar," pungkasnya.
Pemilih dengan suhu tubuh diatas normal itu akan diarahkan ke bilik isolasi saat pencoblosan. Bilik isolasi ini disiapkan untuk memastikan setiap TPS aman dari penularan COVID-19.
"Kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk semua TPS saat hari pencoblosan. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat. Selain itu kami juga menyiapkan tempat sampah khusus atau sampah medis di TPS." kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (8/12/20).
Menurut Miftah Farid,masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya harus memperhatikan beberapa hal yang harus dlaksanakan seperti sebelum memasuki TPS, pemilih akan diminta untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, pemilih akan dilakukan pengecekan masker. Masker yang digunakan harus memenuhi standar prokes dan tidak berlogo pasangan calon bupati/wakil bupati.
Jika tidak memenuhi syarat atau pun tidak membawa masker, maka pemilih akan diberikan masker oleh petugas KPU, setelah itu pemilih diberikan sarung tangan. "kalau semua tahapan itu dilalui maka tahap selanjutnya akan dilakukan pengecekan suhu tubuh," katanya. (Baca: PWI Lampung Utara Salurkan Bantuan ke Ponpes dan Panti Asuhan).
Miftah Farid mengatakan, setiap TPS terdiri dari 3 bilik suara untuk melayani pemilih. Dua bilik suara untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan satu bilik untuk mereka memiliki suhu tubuh diatas normal. "Jadi kalau ada pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas normal boleh memilih di bilik isolasi yang kami sediakan. Saat pencoblosan kita sediakan satu paku saja," katanya.
Terkait dengan tempat sampah medis, Miftah Farid mengatakan, setiap KPPS diminta agar memisahkan sampah protokol kesehatan pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas normal.
Kemudian kalau memang memungkinkan sampah tersebut bisa langsung dibakar. " Tidak boleh sampah prokes itu terpapar kemana-mana jadi harus dikumpulkan secara khusus kemudian dibakar," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda