Seorang dari Kawanan Begal Sadis di Pasar Minggu Tewas Didor
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:22 WIB
JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menembak salah satu anggota kawanan begal yang beraksi di Jalan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku yang tewas diketahui berinisial RS, adapun dua pelaku lainnya yakni, RNP dan A. "Mereka ditangkap di daerah Pabuaran, Bogor pagi tadi," ungkap Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Menurut Budi, saat dilakukan pengembangan guna menunjukkan barang bukti hasil curiannya itu, para pelaku melawan dan berusaha kabur. Alhasil, polisi pun mengambil tindakan tegas pada pelaku dengan menembaknya. ( Baca:Makan Sahur yang Berujung Maut buat Sang Istri Siri )
Tersangka RS tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Modus pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan targetnya pengemudi motor seorang diri," tuturnya.
Komplotan ini, lanjut Budi, mencari korban secara acak di tempat sepi. Saat menemukan calon korban, pelaku langsung menghampiri dan tanpa basa-basi membacokkan senjata tajam pada korban. Selanjutnya merampas kendaraannya, sebagaimana yang dialami korban NU di Pasar Minggu pada Minggu, 10 Mei 2020 kemarin malam.
Dari pengungkapan kasus ini petugas menyita menyita barang bukti berupa clurit, golok, dan sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku yang tewas diketahui berinisial RS, adapun dua pelaku lainnya yakni, RNP dan A. "Mereka ditangkap di daerah Pabuaran, Bogor pagi tadi," ungkap Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Menurut Budi, saat dilakukan pengembangan guna menunjukkan barang bukti hasil curiannya itu, para pelaku melawan dan berusaha kabur. Alhasil, polisi pun mengambil tindakan tegas pada pelaku dengan menembaknya. ( Baca:Makan Sahur yang Berujung Maut buat Sang Istri Siri )
Tersangka RS tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Modus pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan targetnya pengemudi motor seorang diri," tuturnya.
Komplotan ini, lanjut Budi, mencari korban secara acak di tempat sepi. Saat menemukan calon korban, pelaku langsung menghampiri dan tanpa basa-basi membacokkan senjata tajam pada korban. Selanjutnya merampas kendaraannya, sebagaimana yang dialami korban NU di Pasar Minggu pada Minggu, 10 Mei 2020 kemarin malam.
Dari pengungkapan kasus ini petugas menyita menyita barang bukti berupa clurit, golok, dan sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ihs)
tulis komentar anda