Ketua Lapaan RI Tagih Janji Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19
Selasa, 08 Desember 2020 - 06:07 WIB
Ketua Umum Lapaan RI BRM Kusumo Putra tagih janji aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Foto: Bramantyo/SINDOnews
SOLO - Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (Lapaan) RI BRM Kusumo Putra menagih janji aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat berupa hukuman mati terhadap siapa saja yang mengkorupsi dana Bantuan Sosial ( Bansos) COVID-19 .
Janji tersebut haruslah dibuktikan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas dugaan menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
(baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Diduga Terkait Korupsi Bansos )
Apalagi, KPK juga telah resmi menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial itu sebagai tersangka.
Janji tersebut haruslah dibuktikan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas dugaan menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
(baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Diduga Terkait Korupsi Bansos )
Apalagi, KPK juga telah resmi menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial itu sebagai tersangka.
Lihat Juga :