Ketua Lapaan RI Tagih Janji Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19
Selasa, 08 Desember 2020 - 06:07 WIB
SOLO - Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (Lapaan) RI BRM Kusumo Putra menagih janji aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat berupa hukuman mati terhadap siapa saja yang mengkorupsi dana Bantuan Sosial ( Bansos) COVID-19 .
Janji tersebut haruslah dibuktikan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas dugaan menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
(baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Diduga Terkait Korupsi Bansos )
Apalagi, KPK juga telah resmi menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial itu sebagai tersangka.
"Dan karena itulah, kami Lapaan RI menagih janji, baik pada Presiden Jokowi maupun KPK untuk menuntut hukuman mati pada para tersangka. Mereka tega mengkorupsi uang negara. Apalagi uang bansos itu untuk masyarakat tak mampu yang butuh bantuan untuk makan keluarganya," tegas Kusumo yang juga seorang Advokad, dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Kusumo tak habis pikir terhadap apa yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara. Sebagai orang yang dipercaya oleh negara duduk di Kementerian Sosial, justru mengkorupsi dana yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi.
(baca juga: Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19 )
Sementara masih banyak masyarakat yang luput mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu bantuan COVID-19, bantuan langsung tunai, juga bantuan-bantuan lainnya.
"Kasihan hak masyarakat miskin justru digunakan segelintir oknum memperkaya diri sendiri. Padahal masyarakat masih berjuang keras bertahan hidup bahkan ada yang hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah," pungkasnya.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Janji tersebut haruslah dibuktikan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas dugaan menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
(baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Diduga Terkait Korupsi Bansos )
Apalagi, KPK juga telah resmi menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial itu sebagai tersangka.
"Dan karena itulah, kami Lapaan RI menagih janji, baik pada Presiden Jokowi maupun KPK untuk menuntut hukuman mati pada para tersangka. Mereka tega mengkorupsi uang negara. Apalagi uang bansos itu untuk masyarakat tak mampu yang butuh bantuan untuk makan keluarganya," tegas Kusumo yang juga seorang Advokad, dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Kusumo tak habis pikir terhadap apa yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara. Sebagai orang yang dipercaya oleh negara duduk di Kementerian Sosial, justru mengkorupsi dana yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi.
(baca juga: Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19 )
Sementara masih banyak masyarakat yang luput mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu bantuan COVID-19, bantuan langsung tunai, juga bantuan-bantuan lainnya.
"Kasihan hak masyarakat miskin justru digunakan segelintir oknum memperkaya diri sendiri. Padahal masyarakat masih berjuang keras bertahan hidup bahkan ada yang hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah," pungkasnya.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(end)
tulis komentar anda