Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Kembali Nyabu dan Ditangkap Polisi
Senin, 07 Desember 2020 - 21:57 WIB
“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), dan merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan
Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan peredaran narkoba.
Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian timnya langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
(Baca juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan
Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan peredaran narkoba.
Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian timnya langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Lihat Juga :