Makan Sahur yang Berujung Maut buat Sang Istri Siri
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:52 WIB
SIDOARDJO - Hanya gara-gara sang istri tidak mau bangun untuk menyiapkan makan sahur, seorang suami, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tega menganiaya istrinya hingga tewas.
Ironisnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan ini, sempat tidak dilaporkan ke polisi. Aparat baru mengetahui kejadian ini, setelah Ketua RT tempat asal korban di Kabupaten Nganjuk, melaporkan kejanggalan pada tubuh korban.( Baca:Polresta Solo Siap Ungkap Asal Daging Babi yang Dijual di Bandung )
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. Tersangka yang diketahui berinisial LKY (48) mengaku emosi saat istri sirinya tidak mau bangun untuk menyiapkan makan sahur.
Korban yang diketahui berinisial Lam (39) warga Desa Kedungboto, Kabupaten Nganjuk, selama ini tinggal bersama suami sirinya yang merupakan warga Jaya Benowo Kota Surabaya, di sebuah rumah kos di kawasan Jatisari Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang merupakan karyawan swasta di sebuah perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, nekat menganiaya istri sirinya dengan pisau dapur. Kepada polisi, tersangka juga mengakui kalau sebelum kejadian tersebut sempat terlibat cekcok dengan korban, karena anak korban meminta sepeda motor kepada tersangka.
Kapolsek Waru Kompol Anwar Sudjito mengatakan, selain menangkap tersangka, aparat juga telah dilakukan penyitaan barang bukti penganiayaan berupa pisau, bantal, sprei, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah.
"Saat ini tersangka telah kami tahan, dan kami jerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun," tegasnya.
Ironisnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan ini, sempat tidak dilaporkan ke polisi. Aparat baru mengetahui kejadian ini, setelah Ketua RT tempat asal korban di Kabupaten Nganjuk, melaporkan kejanggalan pada tubuh korban.( Baca:Polresta Solo Siap Ungkap Asal Daging Babi yang Dijual di Bandung )
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. Tersangka yang diketahui berinisial LKY (48) mengaku emosi saat istri sirinya tidak mau bangun untuk menyiapkan makan sahur.
Korban yang diketahui berinisial Lam (39) warga Desa Kedungboto, Kabupaten Nganjuk, selama ini tinggal bersama suami sirinya yang merupakan warga Jaya Benowo Kota Surabaya, di sebuah rumah kos di kawasan Jatisari Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang merupakan karyawan swasta di sebuah perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, nekat menganiaya istri sirinya dengan pisau dapur. Kepada polisi, tersangka juga mengakui kalau sebelum kejadian tersebut sempat terlibat cekcok dengan korban, karena anak korban meminta sepeda motor kepada tersangka.
Kapolsek Waru Kompol Anwar Sudjito mengatakan, selain menangkap tersangka, aparat juga telah dilakukan penyitaan barang bukti penganiayaan berupa pisau, bantal, sprei, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah.
"Saat ini tersangka telah kami tahan, dan kami jerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun," tegasnya.
(ihs)
tulis komentar anda