Korban Berharap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal pada Terdakwa Investasi Bodong
Senin, 07 Desember 2020 - 15:43 WIB
"Kita juga berharap Kejaksaan bisa melihat dugaan keterlibatan pihak lain melalui penerimaan aliran-aliran dana yang berpindah baik dari Recci Putra Sutina maupun dari Henry Wijaya, karena invenstasi-investasi semacam ini adalah musuh masyarakat dan kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mempermudah akses investasi," sebut Heri.
"Pasal 378 KUHPidana bisa dijadikan Predicat Crime terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, dan orang-orang yang menerima uang dari Terdakwa Recci Putra Sutisna dan Henry Wijaya (berkas terspisah) memiliki pertanggung jawaban pidana untuk itu," tambahnya. (Baca: Kubah Menara Masjid Islamic Center Indramayu Runtuh Diterjang Angin Kencang).
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal melakukan perbuatan yang telah merugikan korban, karena menurut terdakwa persoalan ini adalah soal Perdata. " Padahal persoalan Perdata adalah persoalan kamar peradilan hukum lain yang tidak gugur akibat peradilan Pidana ini, Perbuatan Terdakwa yang tidak mengalokasikan uang milik korban sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dan diiming-imingi adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana dan memiliki pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," tegas Heri.
Korban melalui Penasehat Hukumnya berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna serta rekan investasi bodongnya, serta terlepas dari pengaruh tekanan-tekanan tertentu yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan Perkara. "Sekali lagi kami berharap Kejaksaan tegas dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Agung Burhannudin bahwa seluruh Jaksa harus tegas berintegritas dalam menjalankan proses pencarian keadilan," pungkasnya.
"Pasal 378 KUHPidana bisa dijadikan Predicat Crime terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, dan orang-orang yang menerima uang dari Terdakwa Recci Putra Sutisna dan Henry Wijaya (berkas terspisah) memiliki pertanggung jawaban pidana untuk itu," tambahnya. (Baca: Kubah Menara Masjid Islamic Center Indramayu Runtuh Diterjang Angin Kencang).
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal melakukan perbuatan yang telah merugikan korban, karena menurut terdakwa persoalan ini adalah soal Perdata. " Padahal persoalan Perdata adalah persoalan kamar peradilan hukum lain yang tidak gugur akibat peradilan Pidana ini, Perbuatan Terdakwa yang tidak mengalokasikan uang milik korban sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dan diiming-imingi adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana dan memiliki pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," tegas Heri.
Korban melalui Penasehat Hukumnya berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna serta rekan investasi bodongnya, serta terlepas dari pengaruh tekanan-tekanan tertentu yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan Perkara. "Sekali lagi kami berharap Kejaksaan tegas dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Agung Burhannudin bahwa seluruh Jaksa harus tegas berintegritas dalam menjalankan proses pencarian keadilan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :