Korban Berharap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal pada Terdakwa Investasi Bodong

Senin, 07 Desember 2020 - 15:43 WIB
Pengacara Korban berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan Tuntutan maksimal kepada terdakwa investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
CIREBON - Dalam sidang lanjutan kasus investansi bodong sarang burung walet yang teregisterasi dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn dengan Terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna (30/11/2020) telah memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Recci Putera Sutisna.

Secara garis besar saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa tidak mengetahui peristiwa pidana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, karena keterangan para saksi-saksi tersebut tidak mendengar, mengetahui dan melihat langsung peristiwa Pidana yang telah dialami oleh Veronika Yulia Arista dan korban-korban lainnya secara langsung, melainkan keterangan yang diperoleh dari orang lain, yang tidak dibenarkan oleh ketentuan Pasal 171 HIR.



Menanggapi hal tersebut Heri Perdana Tarigan selaku Tim Penasehat Hukum Korban mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dalam menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. "Tetapi dalam fakta persidangan, adalah fakta yang tidak terbantahkan (notoir feiten) bahwa Veronica Yulia Arista selaku korban telah kehilangan haknya dalam kepenguasaan sejumlah uang uang, akibat bujuk rayu dari investasi fiktif yang ditawarkan dan dijalankan oleh terdakwa," ujar Heri.

Selanjutnya, dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa, Recci Putra Sutisna anak dari Ade Sutisna mengatakan, bahwa dalam menjalankan investasi walet tersebut Recci Putra Sutisna melalukan bersama Henry Wijaya (Sudah ditangkap dan dengan berkas terpisah) yang terdakwa kenal dari Kakak terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!