Sadis, Ibu Tiri di Singkawang Tega Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Tewas
Senin, 07 Desember 2020 - 16:31 WIB
SINGKAWANG - Anggota Polres Singkawang, berhasil menangkap seorang ibu berinisial SS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial T (7) hingga menyebabkan kematian.
(Baca juga: Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara )
Pengungkapan kasus penganiayaan ini, menurut Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kematian korban. "Warga melihat ada kejanggalan dan ketidak wajaran pada jenazah korban," tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Porles Singkawang, langsung mendatangi rumah duka di Kelurahan Sijangkung, Kota Singkawang. Saat tiba di rumah duka, polisi mendapati korban sudah siap dimakamkan.
Melihat kondisi tersebut, polisi akhirnya mendesak dilakukan otopsi luar, dan didapati sejumlah lebam akibat hantaman benda tumpul di bagian tubuh korban. "Dari hasil visum tersebut, akhirnya kami menangkap ibu tiri korban," tuturnya.
Pada awalnya pelaku mengelak telah melakukan penganiayaan , namun akhirnya pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji tersebut pada 25 November 2020. Pemicunya, tersangka emosi.
(Baca juga: Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan )
Saat ini pelaku penganiayaan masih diperiksa di Mapolres Singkawang, sambil menunggu keterangan saksi ahli, untuk mengungkap secara pasti misteri kematin bocah berusia tujuh tahun tersebut.
(Baca juga: Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara )
Pengungkapan kasus penganiayaan ini, menurut Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kematian korban. "Warga melihat ada kejanggalan dan ketidak wajaran pada jenazah korban," tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Porles Singkawang, langsung mendatangi rumah duka di Kelurahan Sijangkung, Kota Singkawang. Saat tiba di rumah duka, polisi mendapati korban sudah siap dimakamkan.
Melihat kondisi tersebut, polisi akhirnya mendesak dilakukan otopsi luar, dan didapati sejumlah lebam akibat hantaman benda tumpul di bagian tubuh korban. "Dari hasil visum tersebut, akhirnya kami menangkap ibu tiri korban," tuturnya.
Pada awalnya pelaku mengelak telah melakukan penganiayaan , namun akhirnya pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji tersebut pada 25 November 2020. Pemicunya, tersangka emosi.
(Baca juga: Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan )
Saat ini pelaku penganiayaan masih diperiksa di Mapolres Singkawang, sambil menunggu keterangan saksi ahli, untuk mengungkap secara pasti misteri kematin bocah berusia tujuh tahun tersebut.
(eyt)
tulis komentar anda