Polisi Amankan Dua Oknum PNS Takalar Pemalsu SK CPNS

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:25 WIB
Polisi menerapkan pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukum penjara.

Kasus ini sendiri bermula ketika ratusan SK Bupati Takalar tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 beredar di tengah pandemi COVID-19.

SK CPNS itu diterbitkan untuk formasi guru dan pegawai yang akan mulai bertugas Mei mendatang.

Surat yang menggunakan logo burung garuda itu menggunakan tanda tangan atas nama Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Surat itu juga menyertakan tembusan ke Mendagri, Menpan- RB, Kepala BKN, Gubernur Sulsel, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Makassar, dan Kepala Kantor Cabang Makassar PT Taspen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!