Polisi Amankan Dua Oknum PNS Takalar Pemalsu SK CPNS

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:25 WIB
Polisi meringkus pembuat SK CPNS Takalar palsu yang beredar di masyarakat. Foto: Istimewa
TAKALAR - Aparat Polres Takalar menangkap dua oknum PNS Takalar yang diduga sebagai pelaku pembuat Surat Keputusan (SK) CPNS Palsu. Keduanya berjenis kelamin perempuan masing-masing SS (53) dan WK (44) tahun.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan, kasus SK CPNS Palsu itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua oknum PNS tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan penipuan dalam kasus SK CPNS Palsu yang telah beredar luas tersebut.

Baca Juga: Polisi Diminta Usut Pelaku di Balik Beredarnya SK CPNS Palsu di Takalar



"Sudah diamankan. Sudah masuk proses sidik," ungkap Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, Selasa (12/5/2020).

Polisi menerapkan pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukum penjara.

Kasus ini sendiri bermula ketika ratusan SK Bupati Takalar tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 beredar di tengah pandemi COVID-19.

SK CPNS itu diterbitkan untuk formasi guru dan pegawai yang akan mulai bertugas Mei mendatang.

Surat yang menggunakan logo burung garuda itu menggunakan tanda tangan atas nama Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Surat itu juga menyertakan tembusan ke Mendagri, Menpan- RB, Kepala BKN, Gubernur Sulsel, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Makassar, dan Kepala Kantor Cabang Makassar PT Taspen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content