Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara
Senin, 07 Desember 2020 - 16:13 WIB
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Sementara penasehat hukum terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku, belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik , Esti Handjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," ucap Esti usai sidang di PN Gresik, Senin (7/12/2020).
Orang tua korban pembunuhan , M. Arifin mengatakan, jika sebenarnya sejak tuntutan kemarin pihak keluarga kecewa dengan JPU. Karena tuntutan dinilai cukup ringan. Yakni, 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Padahal, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa anak tergolong sadis dan tidak manusiawi. "Yang kami harapkan sesuai dengan perbuatannya," kata M. Arifin, usai mengikuti sidang, Senin (7/12/2020).
Arifin menambahkan, semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim. "Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir," pungkasnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku, belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik , Esti Handjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," ucap Esti usai sidang di PN Gresik, Senin (7/12/2020).
Orang tua korban pembunuhan , M. Arifin mengatakan, jika sebenarnya sejak tuntutan kemarin pihak keluarga kecewa dengan JPU. Karena tuntutan dinilai cukup ringan. Yakni, 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Padahal, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa anak tergolong sadis dan tidak manusiawi. "Yang kami harapkan sesuai dengan perbuatannya," kata M. Arifin, usai mengikuti sidang, Senin (7/12/2020).
Arifin menambahkan, semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim. "Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir," pungkasnya.
Lihat Juga :