2 Oknum Polisi - Anggota Dewan Diduga Terlibat Aksi Perampokan Truk di Lampung
Minggu, 06 Desember 2020 - 21:39 WIB
(Baca juga: Tragis, Asyik Berenang 3 Santri Hanyut Terbawa Arus Sungai Cilangkahan, 1 Hilang)
Selain meringkus satu pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti truk yang sudah dijual ke penadah berinisial HTM yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Adapun oknum polisi masih terus kita kejar dengan koordinasi Bid Propam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah mereka terancam sanksi kode etik hingga pemecatan," tandasnya.
(Baca juga: Hari ini, 337 Personel BKO Polda Sulbar Disiagakan Amankan Pilkada Serentak)
Sedangkan bagi tersangka FA bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan serta ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain meringkus satu pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti truk yang sudah dijual ke penadah berinisial HTM yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Adapun oknum polisi masih terus kita kejar dengan koordinasi Bid Propam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah mereka terancam sanksi kode etik hingga pemecatan," tandasnya.
(Baca juga: Hari ini, 337 Personel BKO Polda Sulbar Disiagakan Amankan Pilkada Serentak)
Sedangkan bagi tersangka FA bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan serta ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda