Wali Kota Solo Rudy Tak Main-Main Terapkan Sanksi Bagi Pendatang, Ini yang Tak Dikarantina
Minggu, 06 Desember 2020 - 17:06 WIB
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tampaknya tak main-main menerapkan aturan tegas bagi siapapun yang masuk ke Kota Solo untuk menjalani masa karantina selama 14 hari di benteng Vastenburg.
Aturan karantina ini mulai efektif berlaku tanggal 15 Desember hingga 15 Januari. Sanksi Karantina diberlakukan menyusul masuknya Kota Solo ke urutan 10 besar di Jawa Tengah dalam jumlah penderita terpapar COVID-19 terbanyak.
"Apapun alasannya, arep jagong manten (mau menghadiri resepsi pernikahan) apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari," papar Rudy, Minggu (6/12/2020).
Menurut Rudy, tim satgas pemantau kota Solo segera dibentuk. Nantinya tim Satgas beranggotakan Linmas, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, yang mulai bekerja sejak karantina diberlakukan, langsung disebar dibeberapa titik masuk ke Kota Solo.
Mulai dari bandara, terminal bus, stasiun kereta, tugu mahkota, kleco, jembatan jurug, tanjung anom, sumber, palang joglo. Rudy menambah, kebijakan karantina ini dikhususkan untuk pendatang dari luar wilayah Surakarta.
Sehingga bagi warga Surakarta yang kebetulan bekerja di Solo, seperti ASN, wartawan, tidak akan dikarantina. Termasuk warga yang tinggal di wilayah terdekat dengan Solo, juga tidak akan dikarantina.
"Iso entek ASN ku Yen tak karantina kah. Wong ASN ku kui umahe Nang luar Solo. (Bisa habis ASN ku yang tak Karantina. Lah ASN ku kebanyakan tempat tinggalnya di luar Solo) seperti Bu Ning (Kepala Dinkes Kota Solo) itu rumahnya di Karanganyar, kerjanya di Solo. Masak di karantina," ujar Rudy.
(Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Mulai Distribusikan Surat Suara)
"Terus wartawan, itukan rumahnya di luar Solo, tapi kerjanya di Solo, masak juga di karantina. Terus warga yang tinggalnya berdekatan dengan Solo, mosok ya di karantina. Ini khusus pendatang luar Kota Solo," jelasnya lagi.
Aturan karantina ini mulai efektif berlaku tanggal 15 Desember hingga 15 Januari. Sanksi Karantina diberlakukan menyusul masuknya Kota Solo ke urutan 10 besar di Jawa Tengah dalam jumlah penderita terpapar COVID-19 terbanyak.
"Apapun alasannya, arep jagong manten (mau menghadiri resepsi pernikahan) apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari," papar Rudy, Minggu (6/12/2020).
Menurut Rudy, tim satgas pemantau kota Solo segera dibentuk. Nantinya tim Satgas beranggotakan Linmas, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, yang mulai bekerja sejak karantina diberlakukan, langsung disebar dibeberapa titik masuk ke Kota Solo.
Mulai dari bandara, terminal bus, stasiun kereta, tugu mahkota, kleco, jembatan jurug, tanjung anom, sumber, palang joglo. Rudy menambah, kebijakan karantina ini dikhususkan untuk pendatang dari luar wilayah Surakarta.
Sehingga bagi warga Surakarta yang kebetulan bekerja di Solo, seperti ASN, wartawan, tidak akan dikarantina. Termasuk warga yang tinggal di wilayah terdekat dengan Solo, juga tidak akan dikarantina.
"Iso entek ASN ku Yen tak karantina kah. Wong ASN ku kui umahe Nang luar Solo. (Bisa habis ASN ku yang tak Karantina. Lah ASN ku kebanyakan tempat tinggalnya di luar Solo) seperti Bu Ning (Kepala Dinkes Kota Solo) itu rumahnya di Karanganyar, kerjanya di Solo. Masak di karantina," ujar Rudy.
(Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Mulai Distribusikan Surat Suara)
"Terus wartawan, itukan rumahnya di luar Solo, tapi kerjanya di Solo, masak juga di karantina. Terus warga yang tinggalnya berdekatan dengan Solo, mosok ya di karantina. Ini khusus pendatang luar Kota Solo," jelasnya lagi.
tulis komentar anda