Wali Kota Solo Rudy Tak Main-Main Terapkan Sanksi Bagi Pendatang, Ini yang Tak Dikarantina

Minggu, 06 Desember 2020 - 17:06 WIB
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Foto/Dok
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tampaknya tak main-main menerapkan aturan tegas bagi siapapun yang masuk ke Kota Solo untuk menjalani masa karantina selama 14 hari di benteng Vastenburg.

Aturan karantina ini mulai efektif berlaku tanggal 15 Desember hingga 15 Januari. Sanksi Karantina diberlakukan menyusul masuknya Kota Solo ke urutan 10 besar di Jawa Tengah dalam jumlah penderita terpapar COVID-19 terbanyak.



"Apapun alasannya, arep jagong manten (mau menghadiri resepsi pernikahan) apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari," papar Rudy, Minggu (6/12/2020).

Menurut Rudy, tim satgas pemantau kota Solo segera dibentuk. Nantinya tim Satgas beranggotakan Linmas, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, yang mulai bekerja sejak karantina diberlakukan, langsung disebar dibeberapa titik masuk ke Kota Solo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!