Selama Desember, 22 Warga Kabupaten Wajo Positif COVID-19

Minggu, 06 Desember 2020 - 16:08 WIB
Kabid Humas Diskominfotik Kabupaten Wajo ini menjelaskan, segala upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Lamadukelleng, salah satunya operasi yustisi .

Masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dikenakan sanksi, berupa denda administratif atau sanksi sosial.



Supardi mengimbau masyarakat Wajo selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wajo.

“Saya harap kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, hal ini dilakukan agar mata rantai COVID-19 cepat terhenti,” tandasnya.
(luq)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content