Kata Maaf Tak Cukup, Aliansi Masyarakat Cinta NKRI: Habib Rizieq Harus Diproses Hukum
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:15 WIB
Agus kembali menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan karena Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam konteks ini, permintaan maaf tidak cukup bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana untuk bisa lolos dari sanksi hukum sekalipun perbuatan pidana tersebut masuk kategori ringan," jelasnya.
Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang pascakepulangan Habib Rizieq akhir-akhir ini, lanjut Agus, pihaknya juga mengajak masyarakat Cirebon, terutama umat muslim untuk tidak mudah terprovokasi dan menjaga situasi Cirebon yang selama ini sejuk dan kondusif.
"Kami imbau masyarakat Cirebon tak mudah terprovokasi, seperti munculnya video tujuh orang yang mengumandangkan azan 'hayya awal jihad'. Hal ini menunjukkan ketidaktahuan oknum umat Islam itu tentang jihad. Mereka hanya Ikut-ikutan atas seruan Habib Bahar Smith melalui medsos untuk membela Rizieq Shihab," bebernya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Aliansi Masyarakat Cinta NKRI juga menyatakan sikap sebagai berikut:
"Dalam konteks ini, permintaan maaf tidak cukup bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana untuk bisa lolos dari sanksi hukum sekalipun perbuatan pidana tersebut masuk kategori ringan," jelasnya.
Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang pascakepulangan Habib Rizieq akhir-akhir ini, lanjut Agus, pihaknya juga mengajak masyarakat Cirebon, terutama umat muslim untuk tidak mudah terprovokasi dan menjaga situasi Cirebon yang selama ini sejuk dan kondusif.
"Kami imbau masyarakat Cirebon tak mudah terprovokasi, seperti munculnya video tujuh orang yang mengumandangkan azan 'hayya awal jihad'. Hal ini menunjukkan ketidaktahuan oknum umat Islam itu tentang jihad. Mereka hanya Ikut-ikutan atas seruan Habib Bahar Smith melalui medsos untuk membela Rizieq Shihab," bebernya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Aliansi Masyarakat Cinta NKRI juga menyatakan sikap sebagai berikut:
Lihat Juga :