Pura-pura Salat di Masjid, Pemuda Ini Curi Uang Kotak Infak
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:56 WIB
SLEMAN - Pencuri itu memang tidak melihat tempat dan waktu saat bertindak. Di mana ada kesempatan langsung menjalankan aksinya. Ini seperti yang dilakukan S, 30 warga Harjobinangun, Pakem, Sleman. Pemuda ini mencuri uang kotak infak Masjid Nurul Mutaqim, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (4/5/2020). Bukan hanya itu, saat melakukan pencurian juga di siang hari usai salat Zuhur. perbuatan ini diketahui warga dan pelaku kemudian diserahkan kepada petugas.
S sekarang mendekam di Mapolsek Ngaglik, Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda motor dan kawat yang digunaka untuk sarana mencuri serta kontak infak masjid sebagai barang bukti.
Kapolsek Ngagalik, Sleman Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat S, Senin (4/5/2020) pukul 12.15 WIB dengan memakai sepeda motor datang ke masjid Nurul Mutaqin, Sardonoharjo. Saat tiba ada satu jamaah di dalam masjid. S kemudian melakukan salat.
Usai salat S tiduran, tidak lama S bangun dan mendekati kontak infak. Dia kemudian mengeluarkan kawat besi. Namun aksi S ini diketahui satu jamaah dan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Ngaglik.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan S todak hanya sekali mencuri uang kotak infak di masjid. Di Masjid Nurul Mutaqim Sardonoharjo sudah tiga kali terjadi pencurian uang di kotak infak. Modusnya denga pura-pura salat saat situasi aman mendekati kotak infak dan mengambil uang dengan kawat diameter 3 milimeter (mm) panjang 55 centimeter (cm).
“S dijerat pasal 362 jo 43 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.
S dihadapan petugas mengaku melakukan pencurian uang kotak infak masjid karena terdesak kebutuhan ekonomi."Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akunya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
S sekarang mendekam di Mapolsek Ngaglik, Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda motor dan kawat yang digunaka untuk sarana mencuri serta kontak infak masjid sebagai barang bukti.
Kapolsek Ngagalik, Sleman Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat S, Senin (4/5/2020) pukul 12.15 WIB dengan memakai sepeda motor datang ke masjid Nurul Mutaqin, Sardonoharjo. Saat tiba ada satu jamaah di dalam masjid. S kemudian melakukan salat.
Usai salat S tiduran, tidak lama S bangun dan mendekati kontak infak. Dia kemudian mengeluarkan kawat besi. Namun aksi S ini diketahui satu jamaah dan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Ngaglik.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan S todak hanya sekali mencuri uang kotak infak di masjid. Di Masjid Nurul Mutaqim Sardonoharjo sudah tiga kali terjadi pencurian uang di kotak infak. Modusnya denga pura-pura salat saat situasi aman mendekati kotak infak dan mengambil uang dengan kawat diameter 3 milimeter (mm) panjang 55 centimeter (cm).
“S dijerat pasal 362 jo 43 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.
S dihadapan petugas mengaku melakukan pencurian uang kotak infak masjid karena terdesak kebutuhan ekonomi."Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akunya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nun)
tulis komentar anda