Bacok Tetangga Hingga Tewas, Pengidap Gangguan Jiwa Ini Jadi Tersangka
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:08 WIB
Beberapa saat dirawat di rumah sakit, Jamilin akhirnya meninggal dunia lantaran kehabisan darah. Tak hanya Jamilin, tersangka juga membacok salah satu tetangga lainnya yakni Suwari. Beruntung, kondisi bapak berumur 50 tahun itu berhasil diselamatkan meski bagian tangannya sempat dicelurit tersangka.
"Yang bersangkutan (Khusnul) sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembacokan yang mengakibatkan korbannya tewas," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (04/12/2020).
Dalam kasus pembacokan ini, polisi sempat melakukan pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi dan memastikan luka yang ada di tubuh korban. Dony menyebut, hasil autopsi itu menunjukkan adanya luka sabetan benda tajam. ”(Saat kejadian) Saksinya juga ada,” tambahnya.
Dony mengakui, pihaknya sempat mengirim pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Namun menurut keterangan dari salah satu warga, pihak rumah sakit tidak mau menerima pasien yang melakukan tindakan kriminal.
"Belum ada keterangan (sakit jiwa) dari rumah sakit. Nanti kalau memang ada keterangan, baru bisa kita pastikan apakah ada ganguan jiwa atau tidak. Untuk sementara kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.
"Yang bersangkutan (Khusnul) sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembacokan yang mengakibatkan korbannya tewas," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (04/12/2020).
Dalam kasus pembacokan ini, polisi sempat melakukan pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi dan memastikan luka yang ada di tubuh korban. Dony menyebut, hasil autopsi itu menunjukkan adanya luka sabetan benda tajam. ”(Saat kejadian) Saksinya juga ada,” tambahnya.
Dony mengakui, pihaknya sempat mengirim pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Namun menurut keterangan dari salah satu warga, pihak rumah sakit tidak mau menerima pasien yang melakukan tindakan kriminal.
"Belum ada keterangan (sakit jiwa) dari rumah sakit. Nanti kalau memang ada keterangan, baru bisa kita pastikan apakah ada ganguan jiwa atau tidak. Untuk sementara kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.
Lihat Juga :