Bacok Tetangga Hingga Tewas, Pengidap Gangguan Jiwa Ini Jadi Tersangka

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:08 WIB
Petugas dibantu warga mengevakuasi Khusnul Khuluq beberapa saat setelah tersangka melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Polres Mojokerto menetapkan Khusnul Khuluq (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Jamilin (50) tetangganya. Tersangka yang tinggal di Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dia membunuh korban dengan cara membacoknya hingga tewas.

(Baca juga: Pasutri di Mojokerto Luka Parah Dicacah Celurit Orang Misterius)



Pembacokan dilakukan Khusnul Khuluq pada Rabu, 2 Desember 2020 siang, Jamilin ditemukan warga dalam kondisi tersungkur di depan rumahnya dengan luka bacok di bagian perut. Korban sempat meminta tolong kepada warga meski tak sempat memberitahukan siapa pelakunya.

(Baca juga: Ancam Bunuh Habib Rizieq, Oknum Polisi Pekalongan Ditahan Provost)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!