Bacok Tetangga Hingga Tewas, Pengidap Gangguan Jiwa Ini Jadi Tersangka

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:08 WIB
Petugas dibantu warga mengevakuasi Khusnul Khuluq beberapa saat setelah tersangka melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Polres Mojokerto menetapkan Khusnul Khuluq (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Jamilin (50) tetangganya. Tersangka yang tinggal di Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dia membunuh korban dengan cara membacoknya hingga tewas.

(Baca juga: Pasutri di Mojokerto Luka Parah Dicacah Celurit Orang Misterius)

Pembacokan dilakukan Khusnul Khuluq pada Rabu, 2 Desember 2020 siang, Jamilin ditemukan warga dalam kondisi tersungkur di depan rumahnya dengan luka bacok di bagian perut. Korban sempat meminta tolong kepada warga meski tak sempat memberitahukan siapa pelakunya.

(Baca juga: Ancam Bunuh Habib Rizieq, Oknum Polisi Pekalongan Ditahan Provost)

Beberapa saat dirawat di rumah sakit, Jamilin akhirnya meninggal dunia lantaran kehabisan darah. Tak hanya Jamilin, tersangka juga membacok salah satu tetangga lainnya yakni Suwari. Beruntung, kondisi bapak berumur 50 tahun itu berhasil diselamatkan meski bagian tangannya sempat dicelurit tersangka.



"Yang bersangkutan (Khusnul) sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembacokan yang mengakibatkan korbannya tewas," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (04/12/2020).

Dalam kasus pembacokan ini, polisi sempat melakukan pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi dan memastikan luka yang ada di tubuh korban. Dony menyebut, hasil autopsi itu menunjukkan adanya luka sabetan benda tajam. ”(Saat kejadian) Saksinya juga ada,” tambahnya.

Dony mengakui, pihaknya sempat mengirim pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Namun menurut keterangan dari salah satu warga, pihak rumah sakit tidak mau menerima pasien yang melakukan tindakan kriminal.

"Belum ada keterangan (sakit jiwa) dari rumah sakit. Nanti kalau memang ada keterangan, baru bisa kita pastikan apakah ada ganguan jiwa atau tidak. Untuk sementara kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More