Dampak COVID-19, 35 Ribu Karyawan Hotel dan Restoran Dirumahkan
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:01 WIB
MALANG - Pandemi COVID-19 berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha di sektor pariwisata dan hiburan di Jatim, utamanya usaha perhotelan dan restoran yang terpaksa tidak beroperasi.
(Baca juga: Layanan Daring Belum Dongkrak Penjualan Toko Kelontong )
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono menyebutkan, akibat berhentinya operasional sejumlah hotel dan restoran di Jatim, selama pademi COVID-19, sudah ada 35 ribu karyawan yang dirumahkan.
"Mereka dirumahkan karena memang sudah tidak ada kegiatan usaha, tetapi pengelola usaha masih memberikan gaji antara 25-50%. Kami berharap ada kebijakan khusus, agar para karyawan ini tidak sampai kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," tuturnya.
Kebijakan khusus itu antara lain pembebasan pajak usaha seperti yang dilakukan Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tulungagung, dan di Kota Blitar. Serta keringanan biaya beban listrik, dan air.
Dia menyebut di Malang Raya saja, sudah ada sekitar 90 hotel yang terpaksa tutup akibat pandemi COVID-19. Mereka merumahkan klaryawannya, rata-rata satu hotel memiliki karyawan sekitar 100 orang.
"Kondisi ini harus segera diselamatkan, agar dampak sosial yang lebih besar bisa ditangani secara cepat. Kebijakan pemerintah pusat, terkait subsidi dan bantuan sosial harusnya bisa segera direalisasikan di daerah," ujarnya usai pertemuan di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020).
Sementara Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Suwanto berharap, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, tidak serta-merta menutup operasional pusat perbelanjaan.
"Kami juga menyediakan kebutuhan pokok untuk masyarakat. Apabila ditutup total selama PSBB, bagaimana masyarakat mendapatkan kebutuhan pokoknya? Kami berharap penerapannya seperti di Kota Surabaya, dimana pusat perbelanjaan tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ada yang melanggar, silahkan saja ditindak," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji dalam pertemuan dengan para pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan hotel mengaku, saat ini masih meminta masukan dari berbagai kalangan untuk digodok sebagai bahan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk PSBB.
"Kita akan memperhatikan seluruh masukan dari masyarakat, termasuk para pelaku usaha sebelum menerbitkan aturan terkait pemberlakuan PSBB. Harapannya, persoalan pandemi COVID-19 ini bisa segera diatasi," tegasnya.
(Baca juga: Layanan Daring Belum Dongkrak Penjualan Toko Kelontong )
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono menyebutkan, akibat berhentinya operasional sejumlah hotel dan restoran di Jatim, selama pademi COVID-19, sudah ada 35 ribu karyawan yang dirumahkan.
"Mereka dirumahkan karena memang sudah tidak ada kegiatan usaha, tetapi pengelola usaha masih memberikan gaji antara 25-50%. Kami berharap ada kebijakan khusus, agar para karyawan ini tidak sampai kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," tuturnya.
Kebijakan khusus itu antara lain pembebasan pajak usaha seperti yang dilakukan Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tulungagung, dan di Kota Blitar. Serta keringanan biaya beban listrik, dan air.
Dia menyebut di Malang Raya saja, sudah ada sekitar 90 hotel yang terpaksa tutup akibat pandemi COVID-19. Mereka merumahkan klaryawannya, rata-rata satu hotel memiliki karyawan sekitar 100 orang.
"Kondisi ini harus segera diselamatkan, agar dampak sosial yang lebih besar bisa ditangani secara cepat. Kebijakan pemerintah pusat, terkait subsidi dan bantuan sosial harusnya bisa segera direalisasikan di daerah," ujarnya usai pertemuan di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020).
Sementara Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Suwanto berharap, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, tidak serta-merta menutup operasional pusat perbelanjaan.
"Kami juga menyediakan kebutuhan pokok untuk masyarakat. Apabila ditutup total selama PSBB, bagaimana masyarakat mendapatkan kebutuhan pokoknya? Kami berharap penerapannya seperti di Kota Surabaya, dimana pusat perbelanjaan tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ada yang melanggar, silahkan saja ditindak," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji dalam pertemuan dengan para pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan hotel mengaku, saat ini masih meminta masukan dari berbagai kalangan untuk digodok sebagai bahan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk PSBB.
"Kita akan memperhatikan seluruh masukan dari masyarakat, termasuk para pelaku usaha sebelum menerbitkan aturan terkait pemberlakuan PSBB. Harapannya, persoalan pandemi COVID-19 ini bisa segera diatasi," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda