Ada Pemasangan Tenda, Bikin Polisi Yakin Ada Pelanggaran Prokes di Acara Najwa Shihab

Jum'at, 04 Desember 2020 - 09:12 WIB
Begitu juga Habib Rizieq yang absen memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 1 Desember 2020. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pentolan FPI itu pada Senin, 7 Desember 2020. (Baca juga: Polisi Masih Kejar Keterangan Saksi-saksi di Acara Hajatan Putri Habib Rizieq)

Diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi berlangsung di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu ramai didatangi tamu yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak mengenakan masker. Banyak juga peserta acara menggunakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lokasi tersebut.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!