Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan

Kamis, 16 April 2020 - 15:55 WIB
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan sepakat atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melonggarkan syarat penggunaan dana BOS.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan sepakat atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melonggarkan syarat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tidak lagi maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer menyusul kondisi darurat pandemi Corona.

Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan. Syarat guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor pendidik. Persentase penggunaannya juga tidak dibatasi, bisa digunakan secara fleksibel oleh kepala sekolah.



"Guru honorer selama ini penuh pengabdian," kata Prof Zainuddin. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebutkan, para guru honorer selama ini telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, hingga mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah. (Baca juga : Dana Rp260 Miliar Disiapkan untuk Warga Sumut Terdampak Corona )

"Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer," lanjut legislator asal Jawa Timur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!