Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan
Kamis, 16 April 2020 - 15:55 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan sepakat atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melonggarkan syarat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tidak lagi maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer menyusul kondisi darurat pandemi Corona.
Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan. Syarat guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor pendidik. Persentase penggunaannya juga tidak dibatasi, bisa digunakan secara fleksibel oleh kepala sekolah.
"Guru honorer selama ini penuh pengabdian," kata Prof Zainuddin. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebutkan, para guru honorer selama ini telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, hingga mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah. (Baca juga : Dana Rp260 Miliar Disiapkan untuk Warga Sumut Terdampak Corona )
"Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer," lanjut legislator asal Jawa Timur ini.
Para guru honorer tersebut selama ini mengabdi dengan berbagai keterbatasan, terutama soal kesejahteraan. Gaji yang mereka peroleh pun bervariasi di kisaran Rp400 hingga Rp500 ribu per bulan. Kalaupun ada yang berpenghasilan Rp1 juta lebih, jumlahnya tidak banyak.
"Nah, sekarang sekolah tak memiliki sumber dana untuk membayar mereka karena BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi," kata politikus PAN ini.
Kondisi ini menurutnya membuat kondisi para guru honorer akan semakin mèmprihatinkan. Mirisnya lagi, hal ini terjadi di saat mereka tidak bisa mendapat penghasilan lain karena dampak pandemi covid-19.
"Refocusing anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp4,9 triliun seharusnya bisa diperjuangan Menteri Nadiem, agar bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi covid-19, termasuk membayar gaji guru honorer," tandas Prof Zainuddin.
Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan. Syarat guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor pendidik. Persentase penggunaannya juga tidak dibatasi, bisa digunakan secara fleksibel oleh kepala sekolah.
"Guru honorer selama ini penuh pengabdian," kata Prof Zainuddin. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebutkan, para guru honorer selama ini telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, hingga mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah. (Baca juga : Dana Rp260 Miliar Disiapkan untuk Warga Sumut Terdampak Corona )
"Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer," lanjut legislator asal Jawa Timur ini.
Para guru honorer tersebut selama ini mengabdi dengan berbagai keterbatasan, terutama soal kesejahteraan. Gaji yang mereka peroleh pun bervariasi di kisaran Rp400 hingga Rp500 ribu per bulan. Kalaupun ada yang berpenghasilan Rp1 juta lebih, jumlahnya tidak banyak.
"Nah, sekarang sekolah tak memiliki sumber dana untuk membayar mereka karena BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi," kata politikus PAN ini.
Kondisi ini menurutnya membuat kondisi para guru honorer akan semakin mèmprihatinkan. Mirisnya lagi, hal ini terjadi di saat mereka tidak bisa mendapat penghasilan lain karena dampak pandemi covid-19.
"Refocusing anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp4,9 triliun seharusnya bisa diperjuangan Menteri Nadiem, agar bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi covid-19, termasuk membayar gaji guru honorer," tandas Prof Zainuddin.
(nfl)
tulis komentar anda