Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kacab BPR Dibekuk Polresta Deliserdang di Bandung
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:31 WIB
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal, ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Dimana diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam. (Baca: Sopir Bus Melawan Arah Dikeroyok Massa, Videonya Viral).
Selanjutnya, Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi untuk melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo.
Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.
Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp 515.000.000. Selanjutnya temuan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubuk Pakam, tanggal 10 Oktober 2017. (Baca: Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik).
Dimana diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam. (Baca: Sopir Bus Melawan Arah Dikeroyok Massa, Videonya Viral).
Selanjutnya, Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi untuk melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo.
Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.
Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp 515.000.000. Selanjutnya temuan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubuk Pakam, tanggal 10 Oktober 2017. (Baca: Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik).
Lihat Juga :