212 Hotel dan 783 Restoran Lolos Verifikasi Hibah Pariwisata
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:29 WIB
Ia melanjutkan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019. "Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," jelasnya.
Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, hotel dan restoran itu telah membayar pajak pada 2019 di daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Antiek menambahkan, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.
(Baca juga: Risma Larang Warganya ke Luar Kota saat Libur Natal-Tahun Baru )
"Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Setelah memenuhi syarat pengajuan, maka ini NPHD langsung ditransfer dari kementerian," katanya.
Menurut Antiek, dana hibah pariwisata ini sebagai salah upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab, salah satu industri usaha yang terdampak pandemi Covid-19 ini adalah hotel dan restoran. "Sehingga hotel dan restoran diberikan insentif. Karena ketika pandemi, usaha hotel dan restoran banyak yang tidak hidup," jelasnya.
Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, hotel dan restoran itu telah membayar pajak pada 2019 di daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Antiek menambahkan, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.
(Baca juga: Risma Larang Warganya ke Luar Kota saat Libur Natal-Tahun Baru )
"Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Setelah memenuhi syarat pengajuan, maka ini NPHD langsung ditransfer dari kementerian," katanya.
Menurut Antiek, dana hibah pariwisata ini sebagai salah upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab, salah satu industri usaha yang terdampak pandemi Covid-19 ini adalah hotel dan restoran. "Sehingga hotel dan restoran diberikan insentif. Karena ketika pandemi, usaha hotel dan restoran banyak yang tidak hidup," jelasnya.
Lihat Juga :