Kejari Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus PLTMH Rampi

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:24 WIB
"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim, bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum , sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," jelas dia.

Haedar juga menjelaskan, dari hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan, ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp281.886.976.

"Setelah 2 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka , tim penyidik langsung mengambil keterangan mereka didampingi oleh penasehat hukum," tutur dia.

Baca Juga: Kejari Luwu Ingatkan Pemerintah Desa Transparansi ke Publik

Dirinya menjelaskan, para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!