Kejari Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus PLTMH Rampi

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:24 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Dua...
Kejari Luwu Utara tetapkan dua tersangka pada kasus pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) menetapkan dua orang tersangka, setelah menemukan kerugian negara terhadap pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi tahun anggaran 2018-2019.

Kedua tersangka yakni Jurado bin Kentju dan Yaris Tamban yang dinilai paling bertanggung jawab pada proyek dengan anggaran sebesar Rp915.547.500 juta ini. Di mana Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp281.886.976.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, kedua ini sebelumnya berstatus saksi dan telah dipanggil pada, Rabu, (02/12/2020).

Baca Juga: Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot

" Tim Penyidik pada hari itu juga melakukan gelar perkara (ekspose) kemudian menetapkan Jurado dan Yaris selaku tersangka," kata dia, kepada Sindonews, Kamis (03/12/20).

Lanjut Haedar, kasus tersebut ditangai oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari warga hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut.

"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim, bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum , sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," jelas dia.

Haedar juga menjelaskan, dari hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan, ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp281.886.976.

"Setelah 2 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka , tim penyidik langsung mengambil keterangan mereka didampingi oleh penasehat hukum," tutur dia.

Baca Juga: Kejari Luwu Ingatkan Pemerintah Desa Transparansi ke Publik

Dirinya menjelaskan, para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved