Perekaman KTP Elektronik di Gowa Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:10 WIB
Perekaman data KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kota Makassar beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Maman Sukirman
GOWA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa membuka pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa , Ambo mengatakan, layanan tersebut akan berlangsung hingga 6 Desember 2020. Layananinimerupakan lanjutan dari perekaman yang berlangsung di desa.



Menurut Ambo, perekaman KTP elektronik yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa di seluruh kantor kecamatan ini juga dalam rangka percepatan kepemilikan KTP bagi warga yang sudah wajib memiliki.

"Jadi intinya itu gerakan percepatan perekaman KTP-El kepada wajib warga KTP-El yang belum pernah merekam. Untuk melakukan perekaman warga cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK)," jelasnya.



Selain di setiap kantor camat, Ambo menyebutkan, pihaknya juga akan membuka pelayanan khusus perekaman KTP elektronik di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa di hari libur Sabtu dan Minggu hingga 6 Desember 2020 mendatang. Pelayanan akan dibuka dari pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.



Ia berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP elektronik namun belum melakukan perekaman. Apalagi persyaratannya hanya cukup membawa fotokopi KK.

"Tidak boleh diwakilkan karena ini perekaman KTP-El . Perekaman kami akan tuntaskan sampai selesai juga pencetakannya. Karena insyaallah blanko untuk pencetakan KTP-El tersedia dan aman tahun ini untuk mencetak seluruh perekaman di Kabupaten Gowa," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More